PASURUAN (dialogmasa.com) – Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah di Dsn. Bangking Rt 01 Rw 01 Ds. Gendro Kec. Tutur Kab. Pasuruan, Senin (29/4/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan LP/B/05/IV/2024/SPKT POLSEK NONGKOJAJAR/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, kedua pelaku, Ribut Hariadi bin Wiyanto dan Khorif Anwar Rozi bin Sukarsi, diduga melakukan aksi tindak pidana tersebut.
Kronologi kejadian saat itu, 3 (tiga) orang korban sedang berada di dalam rumah, Adi Atul Mu’minin, Misbahul Munir Dan Rahmat.
Ketika Rahmat sedang menyalakan api dari kayu untuk pakan sapi tiba-tiba terdengar suara ramai di depan, kemudian korban pun melihat dan ternyata diketahui saudara Misbahul Munir sudah dicekik dan tangannya sudah diikat dengan tali oleh pelaku yang berjumlah kurang lebih 4 orang, yang mana satu membawa senjata tajam, satunya membawa kayu, sedangkan satunya lagi tidak membawa apa apa.
Akibat mengelak Adi Atul Mu’minin mengalami luka bacok pada bagian kelingking kiri korban dan punggung korban juga dibacok dengan punggung pedang sehingga luka bacok di punggung kiri.
Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, dengan dukungan Opsnal Unit V / Resmob Satreskrim Polres Pasuruan dan Unit Reskrim Polsek Paserpan, berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) pada hari Rabu (30/4/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku melakukan aksi tersebut dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam dan merampas 2 ekor sapi, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, serta 2 handphone dengan total kerugian mencapai Rp. 63.000.000.
Kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan diserahkan ke Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanju. Sedangkan pelaku Khorif bin Sukarsi dan Ribut Hariadi bin Wiyanto melakukan aksinya dengan 2 (dua) orang lainnya a.n Tomi dan Jeki (DPO) saat ini.
Akibat aksi tindak pidana ini para pelaku yang tertangkap terkena Pasal 365 KUHP tentang pencuri dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksut mencuri.
Jurnalis : wrd
Editor: WJ