PASURUAN (dialogmasa.com) – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mulai menggelar reses perdana (masa persidangan I tahun sidang 2023–2024) selama 3 hari, terhitung mulai Kamis (31/10) hingga Sabtu (2/11). Masa reses adalah kegiatan anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor untuk melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah Pemilihan (Dapil) guna menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, yang didampingi Kabag Risalah dan Hukum, Lailin Widyastutik, menjelaskan bahwa dirinya meminta kepada seluruh anggota dewan untuk memanfaatkan betul reses ini, baik untuk menyampaikan program-program pemerintah daerah maupun menyerap aspirasi dari masyarakat.
Politisi asal PKB ini menambahkan, usulan dan aspirasi saat reses juga bisa dimasukkan dalam usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026 dengan tetap mengedepankan prioritas pembangunan daerah. “Betul, mulai hari ini (Rabu, 31/10), teman-teman anggota dewan menggelar reses selama tiga hari, mulai Rabu hingga Sabtu (masa persidangan I tahun sidang 2023–2024),” jelasnya.
Untuk dua anggota dewan PAW, yakni dari anggota FKB dan F-Gerindra yang baru saja dilantik, juga memiliki hak yang sama dengan anggota dewan lainnya untuk menggelar kegiatan reses. Dalam regulasi, kegiatan reses dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun persidangan. (abi/wj)