Aksi Bakar Spanduk Jelang Coblosan, Bawaslu Turun Tangan

Diary Warda
2 Min Read

Aksi Bakar Spanduk Jelang Coblosan, Bawaslu Turun Tangan

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) — jelang pelaksanaan Pilbup Pasuruan 2024 yang tinggal 3 pekan dan di tengah masa kampanye berlangsung diwarnai aksi pembakaran spanduk salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Aksi pembakaran spanduk menimpa milik paslon nomor urut 1 Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah itu terjadi pada Selasa (5/11) lalu. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.45 WIB di Dusun Krajan, Desa Kedung Banteng. Spanduk yang dibakar adalah alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan.

Aksi brutal terjadi hanya dua hari setelah spanduk tersebut dipasang di lokasi strategis untuk menarik perhatian warga desa. Saksi yang pertama kali melihat peristiwa itu langsung merekam video detik-detik pembakaran yang dilakukan orang tak dikenal yang belum diketahui identitasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan langsung menelusuri kejadian tersebut. Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rembang, Muhammad Husnan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa potongan kain spanduk yang terbakar sebagai upaya awal investigasi.

“Kami masih mendalami informasi terkait pembakaran alat peraga kampanye ini, dan saat ini kami tengah mengumpulkan bukti,” katanya.

Lebih lanjut, Husnan menyebutkan bahwa mereka juga telah berkoordinasi dengan masyarakat sekitar untuk mendapatkan informasi lebih rinci. Terutama dari orang yang merekam video pembakaran tersebut. Video itu menjadi salah satu kunci untuk mengungkap identitas pelaku. Meskipun hingga kini belum ada pihak yang dapat memastikan siapa di balik aksi perusakan ini.

Terpisah, ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bila perusakan alat peraga kampanye adalah tindak pidana yang jelas melanggar hukum pemilu. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak hak peserta pemilu untuk berkampanye, tetapi juga merusak integritas proses demokrasi itu sendiri.

“Perusakan APK, termasuk pembakaran, merupakan pelanggaran pidana pemilu yang dapat dikenakan sanksi hukum. Kami akan mengumpulkan semua informasi yang terkait dengan kejadian ini untuk memastikan siapa pelaku sebenarnya dan untuk mencegah tindakan serupa terulang,” kata Arie. (Abi/Wj)

Leave a Comment
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×