PASURUAN (dialogmasa.com) – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan kunjungan ke Kota Pasuruan. Ia memberikan sosialisasi Digitalisasi Pasar Rakyat pada pedagang dan pelaku UMKM, Rabu (31/01/2024).
Digitalisasi Pasar Rakyat sendiri merupakan salah satu upaya peningkatan daya saing pasar. Di mana proses transaksi dan pengelolaan dipadupadankan dengan pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK).
Implementasi digitalisasi bukan untuk menghilangkan keberadaan Pasar Rakyat itu sendiri, namun dimaksudkan untuk mengefisiensikan pengelolaan pasar rakyat dan mengadaptasi perilaku transaksi dengan perkembangan zaman.
“Ini kita sosialisasi perlunya para pelaku UMKM untuk mengikuti perkembangan teknologi yaitu selain jualan offline, jualan online itu tidak bisa dihindari karena termasuk sistem pembayaran digital. Oleh karena itu para pelaku UMKM dan pedagang harus bisa adaptasi untuk mengembangkan usahanya,” papar Zulhas kala itu.
Adapun dasar hukum tentang pelaksanaan digitalisasi pasar rakyat didasarkan pada Pasal 72 ayat [2] huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Bahwa dalam hal pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat salah satunya dilakukan dalam bentuk fasilitasi pemanfaatan teknologi, Informasi dan komunikasi dalam pengelolaan dan proses transaksi di Pasar Rakyat.
Bentuk-Bentuk Digitalisasi Pasar Rakyat;
1. Penggunaan pembayaran non tunai dalam bertransaksi (e-payment)
2. Pemanfaatan platform digital untuk pemasaran dan mendapatkan pasokan
3. Pembayaran retribusi secara digital (e-retribusi)
4. Pencatatan Informasi harga dan stok pasokan pedagang pasar
Tujuan;
1. Meningkatkan daya saing dan eksistensi pasar rakyat
2. Mendukung gerakan/transaksi non tunai di pasar rakyat
3. Membantu memperluas akses sumber pasokan, akses pendanaan bagi pedagang dan pengelola pasar
4. Mendorong peningkatan literasi digital pedagang dan pengelola pasar.
Jurnalis: Lio
Editor: Wd