PASURUAN (dialogmasa.com) – Ketua Umum Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya (LPAPR) Bambang Darma Widjat Moko bersama anggota menggelar audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan di ruang rapat Disperindag, Rabu (26/06/24).
Pertemuan ini membahas berbagai isu terkait retribusi, penataan pasar di Pasuruan, hingga keluhan pedagang kecil.
Bambang menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya potensi kerugian pendapatan asli daerah dari retribusi, serta isu jual beli stand di pasar-pasar. “Kami ingin data yang valid tentang ruko dan pasar yang menjadi kewenangan Disperindag,” ujar Bambang.
Selain itu, Bambang juga menyoroti pasar Bangil yang memiliki banyak area kosong dalam waktu yang cukup lama. Ia juga menekankan perhatian terhadap pedagang kecil dan tua yang hanya berjualan dengan alas terpal dan modal sendiri.
“Saya atas nama kemanusiaan melihat ada ibu-ibu tua yang hanya jualan sayur dengan keuntungan tidak seberapa kemudian hanya bermodal alas terpal yang modal sendiri kasian saya lihat, apakah tidak bisa diberi tempat, terlebih ada tempat yang tidak aktif,” jelas Bambang.
Menanggapi hal ini, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukito, menyatakan bahwa potensi pasar di Pasuruan sebanyak 15, termasuk pasar Chengho.
“Terkait retribusi ada petugasnya, terkait penyelewengan jual beli bedak saya tidak pernah memerintahkan untuk melakukan hal itu, saya pernah memecat petugas di Nguling yang menyalahgunakan tugas,” terang Diana.
Diana juga menjelaskan bahwa sewa tahunan tidak ada lagi setelah adanya peraturan baru, sehingga yang ada retribusi. Ia mengakui bahwa penataan pasar memang rumit karena melibatkan banyak orang dengan keinginan berbeda-beda.
“Untuk kebersihan kita kerjasama dengan DLH, dibersihkan tiap hari hingga dua kali namun tetap saja namanya juga tempatnya banyak orang maka tidak bisa maksimal seperti yang diinginkan,” tambahnya.
Disperindag juga menyampaikan bahwa beberapa aset di dekat terminal Pandaan kosong atau sedang tidak terpakai karena masih rusak. Terkait aduan tentang pedagang tua, Diana menegaskan bahwa retribusi tetap diberlakukan sesuai aturan.
“Bukan tentang tega dan tidak tega namun aturannya semua yang menggunakan aset negara maka ada retribusi sesuai aturannya, tidak mungkin kami datang kepada pedagang satu-satu untuk kemudian dikasih toko,” jelas Diana.
Dalam proses pendataan ulang, Disperindag sedang mengupayakan pengecekan dan penilaian ulang aset-aset kosong. Diana juga menyebutkan keberhasilan pasar Gempol yang kini ramai berkat upaya penataan yang dilakukan, sehingga hal itu juga akan diupayakan pada aset lainnya.
“Gempol rame sekarang, itu upaya kita, yang lainpun akan kita cek. Kalau ruko/aset negara ada penyalahgunaan ya kita tutup, pasar fungsinya pasar, ruko fungsinya toko,” tegas Diana menutup obrolannya.(Ali/WJ)