PASURUAN (dialogmasa.com) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur pelaksanaan mata pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, MI atau sederajat.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Nadiem menegaskan bahwa Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa SD dan sederajat.
Meskipun demikian, aturan ini akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran pilihan untuk tahun ajaran 2026/2027, dengan memperhatikan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Ekstrakurikuler Pramuka Sekolah Dihapus, Begini Tanggapan Warga
Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat pemahaman dan penguasaan Bahasa Inggris sejak dini, sejalan dengan perkembangan globalisasi dan kebutuhan akan kemampuan berbahasa asing yang semakin penting.
“Keputusan Pak Menteri Nadiem Makarim untuk mewajibkan pelajaran bahasa Inggris di SD adalah kabar baik. Hal ini dapat membantu meningkatkan kemampuan bahasa Inggris generasi muda, yang penting untuk bersaing di era global, papar Atikah, salah satu Guru Kursus Bahasa Inggris di Kecamatan Prigen.
Ia juga berharap, agar implementasi kebijakan ini dilakukan dengan baik dan disertai dengan sumber daya yang memadai untuk mendukung pendidikan bahasa Inggris di semua tingkatan sekolah.
Langkah ini juga dapat membuka peluang bagi siswa untuk mengembangkan keterampilan bahasa mereka sejak dini, yang dapat memberikan manfaat jangka panjang dalam menghadapi tantangan global di masa depan.
Dengan implementasi aturan baru ini, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk meraih kesuksesan di era globalisasi yang semakin kompleks.
Jurnalis: Lio.
Editor: WJ