PASURUAN (dialogmasa.com) – Kesenian Bantengan telah diakui sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 5 Agustus 2019.
Penetapan ini tertuang dalam Berita Acara Sidang Penetapan Nomor 7744/E.E6/KB/2019 seperti dilansir dari berita detik. Selain Bantengan, Kemendikbud juga menetapkan 266 warisan budaya tak benda lainnya di Indonesia.
Kesenian Bantengan, yang berkembang di beberapa daerah di Jawa Timur, khususnya di lereng gunung seperti Bromo-Tengger-Semeru dan Arjuno-Welirang, tetap lestari di Kabupaten Pasuruan, terutama di wilayah Prigen, Purwosari, Sukorejo, dan Purwodadi.
Pertunjukan Bantengan sering dipentaskan dalam berbagai acara, termasuk sunatan, pernikahan, dan perayaan desa, menggabungkan unsur sendratari, olah kanuragan, musik, serta syair dengan nuansa magis yang khas.
Ayuni, seorang warga Pasuruan, kepada Dialogmasa pada Selasa, 29/10/24, menyatakan, “Kesenian Bantengan adalah warisan yang sangat berharga bagi kita. Saya berharap masyarakat terus melestarikannya agar generasi mendatang dapat menikmati keindahan budaya ini.”
Pertunjukan Bantengan melibatkan dua pemain yang berperan sebagai banteng, satu di depan dan satu di belakang, dihubungkan oleh kain hitam.
Dalam setiap pementasan, biasanya terdapat dua banteng yang “saling diadu,” menambah daya tarik bagi penonton. Selain itu, terdapat pemain tambahan seperti penuntun bantengan, tukang pecut, dan penari, yang menambah kemeriahan pertunjukan.
Dengan kekayaan nilai tradisi dan dukungan masyarakat di lereng pegunungan, Kesenian Bantengan diharapkan tetap eksis dan berkembang di masa mendatang. (Al/Wd)