PASURUAN (dialogmasa.com) – Jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia telah disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan cara mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Meski demikian, banyak isu terkait skema pelayanan dan perawatan baik inap maupun jalan pada pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Pertanyaan berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit? Acapkali didengungkan masyarakat luas setelah mengetahui beberapa fakta di lapangan.
Ketua Komisi PME Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa tidak ada batasan berapa lama pasien BPJS Kesehatan dirawat di rumah sakit (RS).
Baca Juga: Kini, Pedagang Pasar Baru Pandaan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Tidak ada batas maksimal pasien BPJS Kesehatan untuk dirawat inap di RS. Perawatan pasien dilakukan sesuai dengan indikasi medis,” papar Muttaqien, seperti dilansir dari kompas.com.
Hal itu juga dikatakan Humas BPJS Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Gita. Menurutnya, tidak tepat jika pasien BPJS Kesehatan hanya bisa rawat inap selama 3 hari.
“Untuk hari rawat inap tidak ada pembatasan. Untuk pasien BPJS, perawatan sesuai dengan indikasi medis dan dinyatakan sembuh,” papar Gita saat dikonfirmasi pada Rabu (24/01/2024).
Jurnalis: Lio
Editor: Wd