PASURUAN (dialogmasa.com) – Dikabarkan sebelumnya bahwa kota Pasuruan menetapkan bahwa tahun 2024 tidak lagi menerapkan parkir berlangganan.
Menanggapi hal ini, Dishub Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa untuk Kabupaten Pasuruan, parkir berlangganan akan tetap diterapkan pada tahun 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Prasarana Dishub Kabupaten Pasuruan, Bapak Fatkur, kepada media di tempat kerjanya pada Rabu, 13/12/23. “Mohon maaf mas, kalau Kabupaten Pasuruan tetap akan melakukan parkir berlangganan seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya kepada dialog massa.
Ia juga menunjukkan tempat-tempat parkir berlangganan dan cara mudah mengetahuinya.
“Tempatnya di daerah Bangil, Pandaan. Intinya, di mana ada juru parkir yang menggunakan seragam jukir, di situlah titik parkir berlangganan,” imbuh Fatkur menjelaskan.
Masih dari dirinya, “Lain kalau di Plasa Bangil, Chengho Pandaan, dan Banyu Biru, itu namanya parkir khusus dan harus membayar retribusi parkir khusus, mas.”
Adapun perbedaannya antara juru parkir berlangganan dengan jukir parkir khusus adalah adanya tulisan “parkir khusus” di seragamnya.
“Seragamnya sama, Cuma ada tulisannya ‘parkir khusus,’” pungkasnya.
Disinggung tentang efektivitas parkir berlangganan mengingat lokasinya hanya di area tertentu, namun yang membayar parkir berlangganan itu dari seluruh Kabupaten Pasuruan, dirinya menjelaskan bahwa saat pengurus petugas Samsat memberikan penawaran, itu artinya masyarakat boleh tidak mengambil parkir berlangganan tersebut.
Jurnalis: Abd
Editor: WJ