PASURUAN (dialogmasa.com) – Budaya buang sampah sembarang saat ini masih menjadi PR bersama. Masih banyak ditemui orang buang sampah di sungai, di tepi jalan dan ditempat lain yang tidak semestinya.
Untuk mengurai masalah ini, setiap pihak perlu memahami regulasi dan tupoksi tentang sampah hingga bisa diketahui solusi dan langkah bijak untuk mengatasi masalah ini.
Diana, penyuluh lingkungan hidup DLH Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa peran Dinas Lingkungan Hidup terkait hal ini adalah pembinaan dan pengawasan.
“Peran DLH dalam persampahan bertugas dalam hal pembinaan dan pengawasan kemudian kami mengoperasionalkan TPA,” terang Diana dikantornya, Jum’at (26/04/24).
“Berdasarkan Perbup No 22 Tahun 2016 Desa wajib melakukan pengelolaan sampahnya sendiri, artinya desa dan kawasan wajib kelola sampah secara mandiri, menganggarkan, dan menyiapkan SDM,” imbuhnya.
Masih Diana, “Residu atau sampah yang gak bisa di proses kembali, bisa di bawa ke TPA, Pengangkutan residu dan pemrosesan akhir (bukan pengolahan) di TPA dikenai retribusi yang masuk ke Kasda.”
“Sejak keluar perbup kita selalu dan sering sosialisasikan tentang ini, barangkali desa belum memahami tugas atau caranya bisa kami arahkan,” pungkasnya.
Pemerintah melalui dinas terkait mendorong desa bisa memiliki TPS3R (Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle).
TPS3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Jurnalis: Ali
Editor: WJ
2 pemikiran pada “Budaya Buang Sampah Sembarangan Masih Menjadi PR Bersama, Demikian Penjelasan DLH tentang Regulasi dan Tupoksi Persampahan”