PASURUAN (dialogmasa.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan secara resmi melakukan pergantian antar waktu (PAW) pada Sugiarto, anggota dewan yang telah lama absen, Senin (26/02/2024).
Dalam hal ini, Ukrimatus Saadah dari Fraksi Partai PKB telah ditunjuk untuk menggantikan posisinya dan akan menjabat selama delapan bulan ke depan.
Proses PAW dihadiri anggota dewan dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo di kantor DPRD Kota Pasuruan.
Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan, menyatakan bahwa proses PAW ini dilakukan setelah menerima rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi.
Hal ini menegaskan komitmen DPRD Kota Pasuruan dalam menjalankan tugas legislatif dengan integritas dan profesionalisme.
“Kepada Ukrima dengan dilantiknya sebagai anggota DPRD baru nantinya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanah dan menjalankan dengan ikhlas,” papar Ismail seperi dilansir dari laman resmi Pemkot Pasuruan.
Untuk diketahui, Sugiarto, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Pasuruan, telah lama absen dari kantor.
Kuasa hukumnya, John Sumarna, mengungkapkan bahwa Sugiarto tengah mencari keadilan hukum terkait kasus yang menjeratnya.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan oleh Polda Jawa Timur.
Hal ini menambah daftar panjang kasus hukum yang pernah menimpanya. Namanya sebelumnya juga tersangkut dalam kasus dugaan korupsi Jalur Lingkar Utara (JLU).
Meskipun demikian, kasus dugaan korupsi JLU telah diselesaikan dan Sugiarto dinyatakan bebas dari tuduhan tersebut.
Jurnalis: Lio
Editor: WJ
2 pemikiran pada “Buntut Lama tak Ngantor, Sugiarto Anggota DPRD Kota Pasuruan di-PAW”