Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Dalam Program Jum’at Curhat Polres Pasuruan

admin
2 Min Read

Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Dalam Program Jum’at Curhat Polres Pasuruan

admin
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Polres Pasuruan menggelar kegiatan Jum’at Curhat rutin untuk mendengarkan keluhan dan permasalahan masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pada Jum’at (22/12/2023).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi yang diwakili oleh Kasat Binmas Polres Pasuruan AKP Nanang Abidin di Balai Desa Karangasem, Kecamatan Lumbang.

Hadir dalam kegiatan ini Camat Lumbang, Kapolsek Lumbang, Danramil Lumbang, KBO Reskrim Polres Pasuruan, Sekcam Lumbang, Kepala Desa se-Kecamatan Lumbang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Masyarakat Desa Karangasem, Anggota Polsek Lumbang, dan Staf Kecamatan Lumbang.

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penyerahan simbolis bantuan sosial dari Kapolres Pasuruan kepada warga Kecamatan Lumbang.

Camat Lumbang, Suhartono menyambut semua tamu undangan, khususnya pihak Polres Pasuruan, yang turut serta dalam acara Jum’at Curhat. Dia mengajak warga untuk menyampaikan unek-unek langsung kepada Kasat Binmas yang mewakili Kapolres Pasuruan.

Kasat Binmas, AKP Nanang, menyampaikan terima kasih kepada semua tamu undangan dan warga Desa Karangasem yang hadir dalam acara Jum’at Curhat. Ia mewakili Kapolres Pasuruan yang berhalangan hadir karena ada kegiatan penting, yaitu kunjungan Wakil Presiden di wilayah Kecamatan Bangil.

Baca Juga: Wakapolres di Jum’at Curhat: Kantor Polsek Sebagai Rumah Kedua Jika Ada Masalah

AKP Nanang menjelaskan bahwa Polres Pasuruan akan melaksanakan pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah hukum Polres Pasuruan. Dia memohon doa agar situasi tetap kondusif dan memberikan pesan untuk menjaga wilayah mendekati malam Tahun Baru serta mendekati Pemilu 2024.

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa Karangasem menanyakan persyaratan perkara yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti menyarankan agar setiap permasalahan hukum diselesaikan melalui Restorative Justice System dengan melibatkan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama sebelum dilanjutkan ke jalur hukum.

Iptu Sunarti juga menjelaskan jenis perkara yang tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, seperti pembunuhan, penyalahgunaan narkoba, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana seksual, korupsi, terorisme, dan perkara lain yang dapat menimbulkan konflik sosial.

Jurnalis: Al

Editor: Wd

Leave a Comment
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×