Dinas Sosial Pasuruan Salurkan BLT untuk Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok

admin

PASURUAN (dialogmasa.com) – Kegiatan penyerahan bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau atau DBHCHT dilaksanakan kemarin di Batu, 03/11/23.

Dalam kesempatan itu, hadir banyak pihak terkait, termasuk diantaranya; PJ Bupati Pasuruan Andrianto, Sekertaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, dan segenap perwakilan OPD Kabupaten Pasuruan.

PJ Bupati Pasuruan, Andrianto menjelaskan sumber dana bagi hasil. “Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” ujar Andrianto.

“Sedangkan dana bagi hasil cukai dan tembakau adalah dana bagi hasil cukai dan tembakau yang diberikan kepada provinsi atau kabupaten yang penghasil cukai atau tembakau untuk mendanai program sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan prioritas pada bidang kesehatan dan pemukihan ekonomi,” lanjutnya.

“Tahun 2023, Kabupaten Pasuruan mendapatkan alokasi bagi hasil cukai dan tembakau sebesar Rp.380.336.877.648,” tutupnya.

Prioritas penggunaan DBHCHT ialah untuk beberapa pos yang telah diatur diantaranya:

1. Bidang kesehatan sebesar 40%
2. Bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, yang dibagi menjadi dua pengelompokan, yaitu 30% untuk pembinaan lingkungan sosial dan 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial.
3. Bidang penegakan hukum 10%, seperti sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dinas sosial pada tahun anggaran 2023 dalam hal pembinaan lingkungan sosial memperoleh alokasi anggaran DBHCT tahun 2023 sebesar Rp. 12.642.186.884 yang digunakan untuk BLT yang diberikan kepada buruh tani tembakau sebanyak 619 jiwa dan buruh pabrik rokok sebanyak 6.222, hingga jumlah keseluruhan penerima bantuan sebanyak 6.851 jiwa, di mana masing-masing menerima sebesar Rp. 300.000 rupiah selama 6 bulan, atau total sebesar Rp. 1.800.000 per orang.

Jurnalis: Ali
Editor: WJ

Postingan Terkait

Tinggalkan komentar