Dinilai Minim Dukungan Pemkab, DLH Kabupaten Pasuruan: Sungai Wrati Kewenangan BBWS Brantas

admin

PASURUAN (dialogmasa.com) – Keadaan Sungai Anak Wrati di Dusun Patuk, Desa Gempol yang tercemar sampah beresiko akan terjadinya banjir.

Hal itu menjadi catatan tersendiri bagi komunitas maupun instansi pemerintahan. Terbukti dengan diadakannya kegiatan bersih-bersih sampah di sejumlah titik Sungai Wrati.

Meski demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto mengatakan bahwa Sungai Wrati sejatinya bukan kewenangannya.

Namun, lanjutnya, Sungai Wrati merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai BBWS Brantas yang terbentuk pada tahun 2006 silam.

Baca Juga: Waspada Leptospirosis, Dinkes: Kota Pasuruan Bukan Endemis

“Sungai Wrati kewenangan BBWS Brantas, mas. Silahkan konfirmasi ke BBWS Brantas,” papar Heru saat dikonfirmasi, Sabtu (10/02/2024).

Diketahui, wilayah Sungai (WS) Brantas merupakan wilayah sungai strategis nasional dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 04/ PRT/M/2015.

Jurnalis: Lio

Editor: WJ

 

Postingan Terkait

Tinggalkan komentar