PASURUAN (dialogmasa.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan telah mengambil tindakan terhadap jukir liar yang mematok tarif parkir yang tidak wajar di Alun-alun Pasuruan.
Mereka memastikan bahwa lokasi yang menjadi sorotan dalam video viral tersebut berada di sisi utara Jalan WR Supratman, yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk parkir kendaraan roda empat.
“Itu jukir liar. Dan titik yang dipakai itu bukan titik parkir yang ditentukan. Lokasi itu lokasinya becak wisata, karena pas kosong dipakai sama pengunjung untuk parkir,” jelas Kadishub Kota Pasuruan, Andriyanto, Senin (25/2023).
“Nah kemudian muncul oknum yang memanfaatkan narik parkir,” imbuhnya menjelaskan pada awak media.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, seorang pria tanpa seragam yang kemudian diketahui sebagai jukir liar tersebut mematok tarif parkir sebesar Rp 15 ribu untuk mobil. Tindakannya ini menjadi viral di media sosial.
Setelah dipanggil oleh Dishub, si jukir liar menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Dia juga meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya minta maaf. Saya melakukannya untuk keuntungan pribadi,” ungkap jukir liar tersebut. Langkah-langkah lebih lanjut akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Jurnalis: Lio
Editor: WJ