PASURUAN (dialogmasa.com) – Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Pasuruan telah melayangkan surat teguran pada pihak penyewa Stadion Untung Suropati.
Hal itu terkait dengan pelaksanaan kampanye akbar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Surat izin sewa lapangan Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan dikeluarkan dengan nomor 400.4.1/108/423.103/2024 tertanggal 5 Februari 2024.
Surat tersebut berkaitan dengan permohonan izin acara “Pesta Rakyat AMIN” yang dilaksanakan pada tanggal 6-9 Februari 2024.
Tindakan kampanye di Stadion Untung Suropati ini menjadi sorotan setelah Disparpora Kota Pasuruan lantaran fasilitas stadion yang rusak akibat acara kampanye yang digelar di stadion tersebut.
Baca Juga: Pameran Seni Rupa “Derik”, Genjot Pemasaran Karya Seniman Pasuruan ke Mancanegara
“Berkaitan dengan hal tersebut, maka dapat kami sampaikan di ketentuan nomor 11, apabila terjadi kerusakan fasilitas maka pihak penyewa bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan untuk segera ditindaklanjuti perbaikannya seperti semula,” kata Kepala Disparpora Kota Pasuruan Dyah Ermitasar dalam suratnya.
Diketahui, surat teguran itu dilayangkan ke Direktur Rajawali Indonesia di Sleman, Yogyakarta, selaku pihak yang mengajukan izin dan sewa stadion untuk kepentingan kampanye akbar pada Jumat (9/2/2024).
Jurnalis: Lio
Editor: WJ