PASURUAN (dialogmasa.com) – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umrah (KBIHU) Al Ikhlas menyelenggarakan bimbingan manasik haji bersama Kasi PHU, Dr. H. Imron Muhadi di Gedung Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Kecamatan Tutur, Jumat (5 Januari 2024).
Dalam sambutannya ketua KBIHU Al Ikhlas, H. Umar Faruq, melaporkan jumlah sementara jemaah sebanyak 33 orang. Ia pun mengingatkan para calon jemaah untuk mengikuti bimbingan dengan sungguh-sungguh.
Baca Juga: Kemenag Kabupaten Pasuruan Lakukan Verifikasi Data Jemaah Haji Berhak Lunas 2023
Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, H. Syaikhul Hadi, menilai bahwa ibadah haji adalah paduan dari takdir dengan ikhtiar. Sehingga setiap jemaah perlu memaksimalkan ikhtiar agar takdir ibadah hajinya bisa terlaksana dengan baik.
“Tahun ini insyaallah estimasi data jemaah haji dari kabupaten Pasuruan sekitar 1.459 jemaah,” Ujar Syaikhul Hadi.
Tentang batas minimal haji saat ini ditetapkan minimal boleh daftar haji di usia 12 tahun.
“Adapun usia minimal boleh mendaftar haji ialah 12 tahun, dan bagi calon jemaah haji saya harap mulai sekarang menjaga kesehatannya,” imbuhnya.
“Selain dengan pemaparan saya harap bimbingan manasik haji dilakukan juga dengan metode visual agar bisa di fahami lebih maksimal.” Tutupnya.
Jurnalis: Ali
Editor: Wd