PASURUAN (dialogmasa.com) – Beberapa media dan LSM beberapa waktu lalu melayangkan surat pertanyaan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 di SMAS Maarif Sukorejo dengan Juknis-nya.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan pun menjawab pertanyaan tersebut melalui surat tertanggal 10 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh kepala cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan, Hj. Hastini Ratna Dewi.
Cabang Dinas Wilayah Pasuruan mengatakan demikian, “Terkait tugas dan wewenang mulai dari perencanaan, pengawasan, sampai dengan pelaporan, adalah menjadi kewenangan lembaga penerima bantuan, Yayasan yang menaungi lembaga penerima bantuan, dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada bidang masing-masing.”
Dan apabila ada ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan, jawaban cabang Dinas demikian, “Jika terdapat ketidaksesuaian terkait pelaksanaan dan/atau hasil pekerjaan DAK di salah satu lembaga, dapat mengkonfirmasi ke lembaga tersebut, pihak pelaksana, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, ataupun ke pihak Yayasan yang menaungi lembaga tersebut.”
Kusnadi dari LKPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi) melihat kejanggalan dalam jawaban tersebut, “Kenapa bisa pengawasan dilakukan oleh lembaga penerima bantuan! Jika demikian, apa fungsi pengawasan jika yang mengawasi adalah pihak yang sama, yaitu pihak yang menerima bantuan,” ujarnya kepada dialogmasa Jumat 20/10/23.
“Kemudian jika ada ketidaksesuaian, disuruh menyampaikan ke orang yang sama, yaitu yang melaksanakan dan merencanakan! Apakah ini logis?,” Kusnadi bertanya dengan heran.
Adapun ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Deni Setiawan berkata, “Kita kan bertanya mekanisme kontrolnya bagaimana? Tapi tidak dijawab. Jika mekanisme kontrolnya tidak jelas, maka pembangunan dengan uang puluhan bahkan ratusan juta dari uang negara rentan mengalami penyelewengan,” tegasnya.
Jurnalis: Al
Editor: WJ