Ekstrakurikuler Pramuka Sekolah Dihapus, Begini Tanggapan Warga

admin

Ilustrasi Pramuka/pngtree

PASURUAN (dialogmasa.com) – Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024 yang mencakup beberapa perubahan sistem pendidikan.

Salah satu keputusan yang menarik perhatian adalah penghapusan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan di sekolah sebagai bagian dari aktivitas pengembangan diri siswa.

Baca juga: Oknum Damkar, Pelaku Pencabulan Anak Kandung Akhirnya Ditangkap

Dalam kegiatan ini, siswa diajarkan berbagai keterampilan yang berguna ketika berada di alam bebas.

Namun, dengan perubahan ini, Pramuka akan menjadi kegiatan opsional yang bisa dipilih oleh murid.

Keputusan ini tentu saja mendapat sorotan karena Pramuka telah mengakar dalam sistem pendidikan di Indonesia selama bertahun-tahun.

Seperti halnya yang diutarakan Yunita, salah satu Pembina Pramuka di Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, ia tidak suka jika Pramuka dicabut dari ekskul wajib sekolah.

“Karena Pramuka yang selama ini saya kenal adalah ekskul yang benar-benar mendidik. Di dalamnya juga mencakup pelajaran moral, solidaritas, kesehatan, dan banyak lagi,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).

Sementara yang lain mungkin menyambut dengan baik keputusan ini sebagai langkah untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada siswa dalam mengembangkan minat dan bakat mereka.

Jurnalis: Lio

Editor: WJ

Tags

Postingan Terkait

Tinggalkan komentar