PASURUAN (dialogmasa.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mengadakan rapat paripurna ke-4 di ruang rapat Dinkes, Senin (10/06/2024).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh PJ Bupati Andriyanto, 34 anggota dewan, para camat, dan organisasi-organisasi perangkat Daerah.
Rapat paripurna membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Sudiono Fauzan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme persetujuan dan penata usahaan APBD yang mengacu pada Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengolahan Keuangan Daerah.
Mekanisme ini adalah bagian dari aplikasi sistem penanggungjawaban anggaran dan penilaian pemerintahan daerah, serta sarana evaluasi terhadap target program pemerintahan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Dalam rapat paripurna terdapat kesimpulan dari rancangan peraturan tersebut, bahwa penyusunan pertanggungjawaban anggaran telah mengikuti peraturan yang berlaku.
Secara umum, realisasi pembangunan daerah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, meskipun DPRD memberikan catatan bahwa masih terdapat kurangnya kerja sama antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam program pembangunan berbasis digital.
Hal ini mengakibatkan transformasi informasi tentang program pemerintahan daerah Kabupaten Pasuruan terkesan berjalan sendiri-sendiri.
Rapat ini juga memberikan rekomendasi bagi pemerintah Kabupaten Pasruuan sebagai berikut:
1. Pemerintah kabupaten Pasuruan perlu memberikan penguatan anggaran untuk pengembangan desa cerdas sesuai dengan peraturan Kemendesa PDD No. 55 Tahun 2024.
2. Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus bertanggung jawab atas kesinambungan penerangan jalan umum yang telah dibangun dan memaksimalkan anggaran perawatannya.
3. Normalisasi sungai Wratih terus dimaksimalkan karena berdampak positif bagi kesehatan dan ekonomi masyarakat Beji dan Bangil, serta sungai-sungai lainnya.
4. Mengkaji ulang terhadap retribusi tempat pembuangan akhir (TPA) Wonokerto yang dianggap terlalu mahal, dengan harapan retribusi tersebut bisa dihapus.
5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pasuruan diharapkan tegas dalam memberantas praktek proyek untuk siswa, seperti pengadaan seragam dan iuran lainnya.
6. Dispora membutuhkan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di beberapa lokasi termasuk GOR Raci Bangil, dan lapangan-lapanagn lainnya.
7. Pengembangan RSUD Grati perlu dipercepat, khususnya untuk gedung IGD dan rawat inap.
8. Pemerintah Kabupaten Pasuruan diharapkan mendirikan BUMD Agro Pasuruan yang bergerak dalam urusan sosial ekonomi pertanian terpadu.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan: Rp. 3.658.922.547.419,46
2. Belanja: Rp. 3.733.513.111.278,00
3. Defisit: Rp. 74.590.563.858,54
4. Pembiayaan: Rp. 274.574.208.565,18
5. Pembiayaan Neto dan Silpa: Rp. 199.983.724.706,60
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, senin (10/06/2024), kemudian dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.(wr)