Gerak Cepat, Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuh Menantu Sendiri

admin

PASURUAN (dialogmasa.com) – Pada hari Selasa (31/10/2023), tepatnya 2 hari yang lalu, telah terjadi kasus Pembunuhan oleh seorang Mertua terhadap Anak Menantu sendiri yang terjadi di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pembunuhan yakni seorang Pria berinisial KH (52), warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, yang merupakan Mertua dari korban, seorang Wanita berinisial FAHD (23), Istri dari MSW (31), yang tidak lain adalah anak kandung dari si Pelaku.

Kurang dari 24 jam, Polsek Purwodadi bergerak cepat mengamankan pelaku dan segera membawanya ke Polres Pasuruan untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz bersama Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto menggelar Press Release kasus Pembunuhan tersebut, yang bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan. Kamis (02/11/2023).

Di depan para Awak Media, Wakapolres Pasuruan menjelaskan kronologi kejadian. Dia mengatakan bahwa pada hari Selasa (31/10/2023) pukul 16.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku KH (52) di dalam rumahnya dengan menggunakan sebilah pisau dapur, dengan cara menggorok leher korban yang saat itu sedang istirahat. Korban sempat dipaksa berhubungan seksual dengan pelaku, namun korban menolak dan berteriak minta tolong, yang akhirnya membuat pelaku kesal. Kemudian suami korban, MSW (31), yang baru pulang dari interview di tempat kerjanya, melihat pintu rumahnya dikunci dari dalam. Saat suami korban mengintip ke dalam melalui jendela, dia melihat KH (52) sedang duduk di dalam rumah. Kemudian dia langsung mendobrak pintu rumah, dan pelaku langsung lari kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya, BR (tetangga pelaku), untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dengan dikunci dari dalam. Lalu MSW (31) menemukan Istrinya dalam kondisi bersimbah darah. Dan dia langsung berteriak meminta tolong sehingga para tetangga mendatangi rumah korban,” jelas Wakapolres.

Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Purwodadi dalam keadaan bersimbah darah, namun nyawa korban tidak tertolong (MD), serta diketahui korban dalam keadaan hamil 6 bulan. Lalu petugas dari Polsek Purwodadi, dibantu warga, berhasil mendobrak pintu kamar tempat persembunyian pelaku untuk selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Purwodadi guna menghindari amukan warga setempat. Kemudian pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polres Pasuruan guna dikakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti, yakni,

1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang 30cm yang terdapat bercak darah.
1 (satu) buah selimut warna biru motif Doraemon.
1 (satu) buah HP merk Vivo warna silver milik korban.
1 (satu) buah kabel charger warna putih milik korban.
1 (satu) buah Headset warna putih milik korban,” lanjut Kompol Aziz.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan yang dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Press Release dilanjutkan dengan ungkap kasus Narkoba selama bulan Oktober 2023 di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Wakapolres Pasuruan mengungkapkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 26 (dua puluh enam) kasus peredaran Narkoba dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) tersangka.

“Sat Resnarkoba Polres Pasuruan terhitung selama bulan Oktober 2023 berhasil mengungkap 26 (dua puluh enam) kasus peredaran Narkoba dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) tersangka, terdiri dari 34 (tiga puluh empat) laki-laki dan 1 (satu) wanita,” ungkap Wakapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Sabu-Sabu seberat 98,27 (sembilan puluh delapan koma dua puluh tujuh) gram dan 2.312 (dua ribu tiga ratus dua belas) butir Pil Ekstasi/Koplo.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur Hidup,” tandasnya.

Jurnalis: Al
Editor: Wd

Postingan Terkait

Tinggalkan komentar