Kabag Hukum: Perubahan Perda Pendidikan Masih Wacana, Belum Ada Usulan

Diary Warda
1 Min Read

Kabag Hukum: Perubahan Perda Pendidikan Masih Wacana, Belum Ada Usulan

Diary Warda
1 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Wacana perubahan Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, beserta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Wajib Belajar Madin, masih sebatas wacana dan belum ada usulan dari pemangku OPD terkait, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

M. Alfan, S.H., Kabag Hukum Sekretariat Daerah, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait usulan perubahan Perda. Menurutnya, untuk memutuskan Perda perubahan, mekanismenya harus melalui tahapan, salah satunya adalah diusulkan di propemperda.

“Sampai saat ini belum ada usulan perubahan Perda dari OPD terkait. Kalau ada usulan, kan nanti akan dibahas di propemperda. Nanti kita kabari, Mas,” jelas Alfan.

Pembuatan Perda memiliki mekanisme tertentu. Pertama, pemerintah daerah mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD melalui Sekretaris DPRD, yang kemudian mengirim Rancangan Perda tersebut kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD akan membahasnya melalui Pansus DPRD.

Seperti dimuat sebelumnya, penerapan Perda Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menuai kritikan dari Ketua IGTKI Kabupaten Pasuruan karena dianggap bertentangan dengan Perbup soal adanya TPQ pagi, yang dinilai tidak memiliki izin.

(Abi/Wj)

Leave a Comment
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×