Kabar Gembira Untuk Buruh: UMK Pasuruan 2024 Capai Rp 4.635.133

admin

PASURUAN (dialogmasa.com) – Kabar baik bagi para buruh di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Pasuruan, karena tahun 2024 upah minimum resmi naik. Gubernur Jatim menetapkannya setelah mendengarkan masukan dari dewan pengupahan yang berisi perwakilan buruh dan pengusaha.

Upah minimum Kabupaten Pasuruan tahun 2024 sebesar Rp 4.635.133, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur (Jatim) Tahun 2024.

“Sebelumnya, kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh dan kelompok pengusaha, juga usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Sehingga penetapannya mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada hari Jumat, (01/12/2023), seperti dikutip dari pasuruankab.

Menurut warga, kenaikan upah minimum ini sudah wajar, bahkan agak terlambat, karena sebelum upah naik, produk perusahaan sudah ada yang naik.

“Wajar jika naik, karena memang semestinya terus ada peningkatan atau perkembangan bagi buruh,” ucap Wanto, warga Pandaan Pasuruan.

Masih Wanto, “Malah menurut saya kenaikan upah ini terlambat! Mengingat produk-produk perusahaan sudah ada yang naik sebelum upah naik,” tegasnya menanggapi kenaikan upah minimum tersebut.

 

Jurnalis: Abd

Editor: Wd

Postingan Terkait

Tinggalkan komentar