PASURUAN (dialogmasa.com) – Pelantikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pasuruan, yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari, Maret, dan April 2024, sesuai dengan perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118 huruf e.
Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir mulai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang dua tahun. Namun, kemungkinan pelantikannya tidak on track atau molor.
Pasalnya, Pemkab Pasuruan, dalam hal ini DPMP, ternyata belum mengalokasikan anggaran kegiatan tersebut di APBD 2024.
Lantas, apakah momentum pelantikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang ditunggu-tunggu mereka bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini? Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan.
Juga, para Kades kebanyakan sudah mengantongi terbitnya SE nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sekretaris Komisi I DPRD, Arifin, yang dikonfirmasi, menjelaskan rencana untuk pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa seharusnya dilaksanakan pada akhir Juni 2024 sesuai dengan arahan PJ Bupati Dr. Andriyanto, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan. Namun, faktanya pihak DPMP tidak mengalokasikan anggaran pelantikan di APBD 2024 ini.
“Kendala pihak DPMD tidak menganggarkan untuk kegiatan pelantikan di 2024, ini yang menjadi kendala apakah kegiatan tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan arahan PJ Bupati yakni akhir Juni ini,” jelas politisi PDI-P ini.
Diperparah lagi, saat ini anggaran di APBD 2024 Kabupaten Pasuruan juga ada refocusing atau istilah yang umum efisiensi anggaran di beberapa OPD. Langkah yang akan diambil oleh Komisi I DPRD harus ada rapat segera dengan DPMP dan BKPPD untuk mencarikan alokasi anggaran, tujuannya agar kegiatan pelantikan bisa dilaksanakan.
“Secepatnya akan kita rapatkan dengan tim OPD Pemkab Pasuruan, apakah mencari dana talangan dulu atau seperti apa. Kalau nunggu di P-APBD jelas tidak memungkinkan,” tambahnya.(Ali/WJ)