SIDOARJO (dialogmasa.com) –Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Tirto, memberikan penjelasan kepada media di kantornya pada Jumat, 8 September 2023, mengenai perlunya penyesuaian dalam aturan Rombel (Rombongan Belajar) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah.
Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan karena di lapangan terkadang aturan tersebut tidak dapat dilaksanakan dan memerlukan penyesuaian serta kebijaksanaan.
Tirto menjelaskan, “Kita menggunakan dasar SPM (Standard Pelayanan Minimal). Sebagai contoh, Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk SD adalah 28, tetapi di beberapa desa, jumlah SD hanya satu dan jumlah murid TK melebihi kapasitas. Oleh karena itu, kami memberikan kebijakan untuk menggunakan SPM, yang dapat mencapai 32.”
Ia juga menyoroti bahwa penerapan regulasi di tingkat daerah sering kali memerlukan penyesuaian, seperti contoh sistem zonasi. Tirto mengatakan, “Sistem zonasi belum dapat dijalankan secara universal karena penyebaran SMP negeri dan SMA negeri di daerah belum merata. Contohnya, di Sidoarjo, hanya terdapat 12 SMA negeri, sementara kecamatan ada 18. Dari jumlah tersebut, 4 SMA ada di Sidoarjo, beberapa kecamatan bahkan tidak memiliki SMA. Jika kami menerapkan zonasi secara ketat, hal ini akan merugikan masyarakat. Prinsip utama kami adalah memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat.”
Tirto mengakhiri pernyataannya dengan mengutip kata-kata dari Mahfud MD, “Di atas hukum ada Nilai.”
Jurnalis: Ali
Editor: Wardah