PASURUAN (dialogmasa.com) – Kepala KUA Kecamatan Purwodadi, Aba Jamal (Akhmad Jamaludin Khoir), bersama Forkompincam, pengurus MWC NU, Muslimat, Fatayat, dan badan otonom NU Purwodadi, menghadiri kegiatan Istighotsah Kubro di Balai Desa Tambaksari, pada tanggal 17 November 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Aba Jamal menyampaikan informasi penting seputar Perkawinan. Menurut hukum Islam, perkawinan dianggap sebagai ibadah, dan perlindungan terhadap orang Islam dalam melaksanakan ibadah perkawinan diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Aba Jamal menekankan pentingnya pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama setempat, khususnya di KUA Purwodadi bagi yang berdomisili di wilayah tersebut. Hal ini sebagai langkah untuk memastikan kelangsungan tatanan masyarakat dan mencegah tidak tercatatnya perkawinan di KUA Kecamatan.
Bagi yang kurang paham mengenai persyaratan perkawinan, disarankan untuk datang langsung ke KUA kecamatan atau menghubungi Pak Mudin di desa masing-masing. Kegiatan ini akan dilanjutkan pada Jum’at Pahing bulan depan, mempertimbangkan keterbatasan waktu.
Acara ditutup dengan doa oleh Ketua Rois Surya MWC NU Kecamatan Purwodadi, KH. Mukhlis, dengan harapan agar kegiatan ini mendapatkan barokah dari Allah SWT.
Jurnalis: Ali
Editor: Wardah