Kepala KUA Purwodadi Ajak Siswa MTs Hifayatul Mubtadiin Tolak Pernikahan Usia Dini

admin

PASURUAN (dialogmasa.com)– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwodadi, Akhmad Jamaludin Khoir, bersama dengan Penyuluh Agama Islam dan Filsafat (PAIF) Furqon Wahyudi, serta mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA SBY), menggelar acara sosialisasi tentang bahaya pernikahan usia dini di MTs Hifayatul Mubtadiin, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi pada Senin, 25 September 2023.

Kehadiran mereka di sekolah ini disambut hangat oleh kepala MTs Hifayatul Mubtadiin dan dewan guru. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA memberikan pesan penting kepada seluruh siswa, mengingatkan akan pentingnya melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan menjauhi pernikahan usia dini.

Kepala KUA menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019, batas usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun. Suara bulat dari seluruh siswa dan para pemangku kepentingan di MTs Hifayatul Mubtadiin menggemakan seruan bersama, “STOP Pernikahan Usia Dini bersama Siswa MTs Hidayatul Mubtadiin Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi.”

Peserta acara juga ditekankan untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah atas (MA/SMA/SMK) atau bahkan melanjutkan ke perguruan tinggi. Diharapkan, sosialisasi ini dapat mengubah pola pikir dan tindakan positif ke depannya, serta mendorong semangat belajar siswa-siswi MTs Hifayatul Mubtadiin.

Jurnalis: Al
Editor: WJ

Postingan Terkait

Tinggalkan komentar