Kini, Pedagang Pasar Baru Pandaan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

admin

PASURUAN (dialogmasa.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan melakukan sosialisasi “Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas” di pasar baru Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (21/12/2023). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, yang bertujuan mengedukasi para pedagang mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Trioki mengatakan kegiatan ini sebagai wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan sebagai representasi negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pedagang Pasar, khususnya Pasar Baru Pandaan. Menurut Trioki, sasaran kegiatan ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini selain untuk mengedukasi, memberikan perlindungan serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bagi seluruh pekerja maupun pemberi kerja untuk dapat terlindungi serta meningkatkan awareness maupun citra positif pemerintah daerah karena masyarakat merasakan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia,” ungkap Trioki.

“Tim kami minimal menawarkan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 saja per bulan,” sebut Trioki. Ia mengakui, minimnya pemahaman menjadi salah satu kendala umum para pedagang dan pekerja di pasar, untuk masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, untuk mengantisipasi segala risiko terkait pekerjaan sehari-hari pedagang dan pekerja.

“Harapan kami seluruh ekosistem di pasar diharapkan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa kesulitan,” ujar Trioki. Pedagang maupun pekerja pasar nantinya dengan terdaftar program Bukan Penerima Upah, mendapatkan manfaat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian. Dengan Iuran Rp16.800,- tiap bulannya mereka bisa mendapat perlindungan paripurna BPJAMSOSTEK berupa perawatan sampai sembuh ketika terjadi kecelakaan kerja dan santunan kematian.

“Banyak manfaat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Kematian misalnya, ahli waris peserta akan mendapat santuanan kematian maksimal Rp216 juta,” ucapnya. “Adapun rinciannya adalah Santunan Kematian Rp20 juta, Santunan berkala Rp12 juta, Biaya pemakaman Rp10 juta. Kemudian Bantuan Beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi, maksimal Rp174 juta,” tambahnya.

Sedangkan untuk program hari tua, BPJS Ketenagakerjaan membantu para peserta untuk menabung yang bisa diambil kapan saja ketika berhenti bekerja. Dengan adanya kegiatan ini, kurang lebih sekitar 100 pedagang mendaftarkan diri secara sukarela menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedepan harapan kami seluruh ekosistem pasar dapat terlindungi dan seperti kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, kami ingin peserta kami, seluruh pedagang dan pekerja pasar, bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin, apapun profesinya, untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas,” pungkas Trioki.

Jurnalis: Ali

Editor: WJ

Postingan Terkait

Satu pemikiran pada “Kini, Pedagang Pasar Baru Pandaan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan”

  1. Ping-balik: Benarkah Pasien Bpjs Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Selama 3 Hari? Yuk, Simak! -

Tinggalkan komentar