JAKARTA (dialogmasa.com) – Beberapa hari yang lalu, ramai dibicarakan tentang munculnya Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan maghrib di sebuah stasiun televisi.
Merespon ramainya isu tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun televisi swasta. Keputusan ini diambil pada 13 September 2023 melalui rapat pleno KPI. Hal ini sebagaimana dikutip dari berita kompas Kamis 14/09/23.
KPI menilai tayangan itu tidak mengandung unsur pelanggaran. “Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” demikian dikutip dari siaran pers KPI Pusat.
“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” demikian siaran pers KPI Pusat.
“Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers,” lanjut siaran pers.
Jurnalis: Ali
Editor: Wardah