Dalam menjaga keutuhan demokrasi Indonesia, dua lembaga yang memiliki peran krusial adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Secara sederhana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan sebagai panitia yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
Sementara Bawaslu memiliki peran sebagai pengawas atau arbiter yang memastikan jalannya pemilihan tersebut sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.
Dengan tugas dan tanggung jawab yang luas, KPU dan Bawaslu menjadi pilar utama dalam memastikan proses pemilihan umum berjalan transparan, adil, dan demokratis.
Di luar musim pemilu, KPU memiliki beragam tugas yang penting dalam memelihara dan mengembangkan sistem demokrasi di Indonesia.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dilansir dari web resmi KPU, KPU bertanggung jawab untuk melakukan penyusunan, pemutakhiran, dan pengumuman data pemilih, memfasilitasi partisipasi politik masyarakat, melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum, mengatur dan mengawasi partai politik, serta menyusun anggaran dan melaksanakan administrasi keuangan terkait pemilihan umum.
Selain itu, KPU juga memiliki peran dalam mendidik masyarakat tentang pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam proses politik. Dengan demikian, KPU menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan kualitas demokrasi di Indonesia, tidak hanya saat pemilu saja tetapi juga sepanjang tahun.
Dilansir juga dari web resmi Bawaslu bahwa tugas di luar periode pemilihan umum memiliki beberapa tugas penting, seperti penegakan etika politik, penyuluhan demokrasi kepada masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran hukum politik, pengawasan terhadap kampanye politik, dan mediasi konflik politik, yang semuanya bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Dengan keterlibatan yang berkelanjutan di luar jadwal pemilihan umum, baik KPU maupun Bawaslu menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam menjaga integritas demokrasi, menerapkan aturan politik, dan meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga memperkuat fondasi demokrasi Indonesia secara menyeluruh.
Dengan demikian, peran aktif dan komitmen yang terus menerus dari KPU dan Bawaslu di luar masa pemilihan umum membuktikan bahwa mereka adalah pilar utama dalam memastikan integritas, transparansi, dan keadilan dalam sistem demokrasi Indonesia.
(Oleh:
Faizun)