PASURUAN (dialogmasa.com) – KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama partai-partai peserta Pemilu terkait pendalaman pemahaman penggunaan Sikadeka di gedung pertemuan KPU Kabupaten pada Jumat siang, 8 Desember 2023.
Untuk diketahui, Sikadeka merupakan sistem informasi berbasis web yang digunakan untuk membantu mengelola kegiatan kampanye dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, peserta diberikan pemahaman tentang aturan pelaporan dana kampanye, metode input laporan dalam sistem web Sikadeka, termasuk sanksi jika tidak melaporkan LADK dan LPPDK.
Dana kampanye peserta Pemilu memiliki batasan, seperti yang dijelaskan oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Ibu Zahra, “Batasan dana kampanye peserta Pemilu baik dari partai maupun dari caleg tidak terbatas. Sumbangan perorangan maksimal Rp. 2.500.000.000, kelompok Rp. 25.000.000.000, dan perusahaan/badan usaha non-pemerintah Rp. 25.000.000.000,” terangnya.
Berangkat dari pentingnya LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), tidak melaporkannya akan berujung pada sanksi.
“Sanksi jika peserta Pemilu tidak menyampaikan LADK adalah pembatalan peserta Pemilu. Adapun sanksi jika tidak melaporkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) adalah calegnya tidak akan ditetapkan,” tegas Zahra kepada media.
Jurnalis: Ali
Editor: Wrd