PASURUAN (dialogmasa.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menepati janjinya untuk mengembalikan sisa anggaran hibah dari Pemkab Pasuruan setelah berakhirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Total anggaran yang dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp 4.773.304.804.
Sisa anggaran ini merupakan bagian dari total dana hibah senilai Rp 75 miliar yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dari anggaran tersebut, serapan dana pada 2024 mencapai 87 persen. Masih tersisa Rp 9,6 miliar, yang kemudian digunakan kembali untuk sejumlah kegiatan selama 2025.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk 19 kegiatan yang dilaksanakan tahun ini. Mayoritas dana terserap untuk kegiatan operasional dan honorarium badan ad hoc, dengan nilai terbesar mencapai Rp 3,53 miliar.
“Usai penyusunan laporan selesai, kami langsung menyampaikan kepada bupati dan memberikan tembusan ke Komisi 1 sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa Pilkada telah selesai beserta pelaksanaan anggarannya,” ujar Ainul Yaqin, Senin (25/3).
Lebih lanjut, Ainul menyampaikan bahwa saat ini KPU fokus pada tahapan pasca-Pilkada, yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Kegiatan KPU setelah Pilkada adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai agenda rutin,” katanya.
Ainul juga mengakui bahwa KPU tetap membutuhkan anggaran operasional untuk kantor. Namun, setelah dana hibah tidak lagi tersedia, kebutuhan tersebut kini bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Setelah tahapan Pilkada selesai, anggaran kami dicukupi oleh KPU RI, termasuk untuk kebutuhan fasilitas kantor seperti tagihan listrik, air, dan lainnya,” pungkasnya. (AB/WD)