PASURUAN (dialogmasa.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan kelebihan surat suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU setempat, Selasa (13/02/2024) siang.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, pemusnahan kelebihan surat suara merupakan bentuk regulasi yang harus dilakukan.
“Untuk pemilu 2024 sejumlah 2.091 dari 6 juta sekian surat suara. Ini bagian dari kami melaksanakan regulasi yang ada,” papar Faizin.
Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
– Surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 57 lembar
– Surat suara anggota DPR sebanyak 848 lembar
– Surat suara DPD sebanyak 30 lembar
– Surat suara DPRD Provinsi sebanyak 264 lembar
– Surat suara DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 892 lembar
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan bersama dengan seluruh anggota komisioner KPU lainnya.
Baca Juga: Tarik Minat Pencoblos, Polres Pasuruan Gunakan Program “MARKIBLOS MARKIPLUS”
Turut hadir juga perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta awak media yang memantau proses tersebut.
Pemusnahan kelebihan surat suara ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum yang akan dilaksanakan.
Dengan demikian, diharapkan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jurnalis: Lio
Editor: WJ