KPU Tetapkan Jumlah TPS Kabupaten Pasuruan Sebanyak 2.330

admin
2 Min Read

KPU Tetapkan Jumlah TPS Kabupaten Pasuruan Sebanyak 2.330

admin
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada tahun 2024 sebanyak 2.330 titik. TPS tersebut tersebar di 24 kecamatan dan 365 desa/kelurahan. Penetapan jumlah TPS ini merupakan hasil pemetaan terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dilakukan oleh PPK bersama PPS.

Abdul Kholiq, anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menjelaskan bahwa untuk Pilkada serentak ini jumlah pemilih di masing-masing TPS dibatasi maksimal 600 pemilih/DPT. Jika ada dusun yang jumlah pemilihnya di atas 600, maka akan dilakukan regrouping dengan TPS tetangga yang berdekatan.

Pemetaan yang dilakukan KPU juga memperhatikan prinsip efektif dan efisien dengan tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan dan tidak memisahkan pemilih satu keluarga pada TPS yang berbeda.

“Dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh PPK dan PPS beberapa hari yang lalu, jumlah TPS adalah 2.330, jumlah Pantarlih 4.527, dan jumlah pemilih 1.207.867. Untuk setiap TPS, jumlah pemilih maksimal 600,” jelas Abdul Kholiq, yang juga mantan wartawan.

Sebaran jumlah TPS di setiap kecamatan tidak sama, bergantung pada jumlah penduduknya. Pemetaan oleh PPK dibantu PPS bertujuan untuk memastikan kebutuhan TPS yang riil pada Pilkada serentak di November 2024 agar dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

“Pemetaan TPS tersebut dilakukan sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih,” imbuhnya.(Ali/WJ) 

Leave a Comment
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×