PASURUAN (dialogmasa.com) – Seorang warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Pasuruan, dengan inisial (J) mengeluhkan lambatnya proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) di desanya. Ia mengaku sudah menunggu selama 6 bulan, sejak November 2023 hingga Juni 2024, namun KK nya belum juga selesai.
“Mengapa di Desa kami Desa Cukurguling Kecamatan Lumbang mengurus KK kok lama mungkin super lama yakni 6 bulan masih belum selesai,” keluh (J) kepada Dialog Masa.
(J) mempertanyakan apakah memang pengurusan KK tidak bisa dilakukan di desanya dan meminta agar keluhannya disampaikan kepada pihak yang berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang KK Dukcapil Kabupaten Pasuruan, Ibu Yani, menjelaskan bahwa standar penyelesaian permohonan KK adalah 1 x 24 jam selama berkas lengkap.
“Standar penyelesaian permohonan KK 1 x 24 jam selama berkas lengkap,” kata Ibu Yani.
Namun, Ibu Yani menduga bahwa lambatnya proses pengurusan KK (J) mungkin karena desa belum memproses pendaftarannya. Terbukti yang bersangkutan tidak menerima tanda terima/kitir permohonan pengurusan KK.
“Apa yang bersangkutan menerima tanda terima/kitir permohonan perubahan KK? Tolong di fotokan, kalau tidak ada kitir ada kemungkinan belum didaftarkan sama desa,” ujar Ibu Yani.
Ibu Yani menyarankan agar (J) mendaftarkan pengurusan KK nya secara online melalui WhatsApp 0812-3223-9969 untuk mempercepat prosesnya.
“Monggo didaftarkan lewat online saja,” singkat Ibu Yani menutup pesannya.(Ali/WJ)