PASURUAN (dialogmasa.com) – Puskesmas Rembang melaksanakan lokakarya mini dalam upaya pencegahan stunting di Pendopo Balai Desa Pekoren, Rabu 22/11/23.
Dalam kesempatan ini, Puskesmas menggandeng KUA Kecamatan Rembang, Modin, Kesra, serta para bidan.
Kepala KUA Kecamatan Rembang, H. Muhammad Irjik, menekankan pentingnya usia perkawinan untuk menekan angka stunting.
Baca juga: Sembilan Kepala KUA Pasuruan Dilantik: Siap Mengemban Amanah Baru
“Pada dasarnya, batasan usia nikah sudah diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 mengenai batasan usia nikah bagi calon pengantin pria maupun wanita,” terang Kepala KUA Rembang Ustad Muhammad Irjik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Pendewasaan usia nikah ini dimaksudkan agar para calon pengantin memahami secara benar mengenai pentingnya menjaga gizi dan kesehatan.”
Melalui kegiatan ini, Puskesmas Rembang berharap angka stunting ke depan semakin turun, dan para calon pengantin aktif memeriksa kesehatannya di puskesmas.
Jurnalis: Ali
Editor: Wd