Marak Tukang Parkir Ilegal, Pemkot Pasuruan Keluarkan Himbauan Bagi Warga

admin
2 Min Read

Marak Tukang Parkir Ilegal, Pemkot Pasuruan Keluarkan Himbauan Bagi Warga

admin
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Maraknya aksi juru parkir liar dan tarif parkir yang berlipat membuat resah masyarakat Pasuruan. 

Minggu, 31/03/2024 pemerintah kota Pasuruan memberi himbauan bagi warga dengan Slogan “GEMPUR PARKIR ILEGAL!”

Tujuannya agar masyarakat ikut serta dalam memantau berlakunya aturan dan tata tertib kawasan parkir yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu himbauan ini juga bertujuan agar masyarakat saling berbenah dalam membangun kawasan parkir yang tertib di kota Pasuruan.

“Jika kalian menemukan tukang parkir, yang menarik melebihi tarif parkir yang diatur oleh perda No.2 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai jenis kendaraan, serta sesuai kewenangannya. Silahkan laporkan pada @dishubkotapasuruan atau laporkan pada petugas disertai bukti.”

Adapun isi dari himbauan tersebut yakni :

1. Minta karcis resmi saat membayar

2. Jangan mau bayar kalau tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan

3. Vidio dan viralkan jika ada tukang parkir yang bertindak curang.

Adapun tarif kendaraan yang sesuai lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan :

1. Untuk kendaraan truk, bus, dan sejenisnya dikenai tarif Rp 5.000.

2. Minibus, sedan, jeep, pick up, dan sejenisnya dikenai tarif Rp 3.000.

3. Motor dikenai tarif Rp 2.000.

4. Sepeda dikenai tarif Rp 1.000.

5. Kemudian untuk tarif insidentil, kendaraan truk, bus, dan sejenisnya dikenai Rp 15.000, minibus, sedan, jeep, pick up, dan sejenisnya dikenai Rp 5.000, sepeda motor dikenai Rp 3.000.

Jurnalis: Nana

Editor: WJ

 

1 Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×