PASURUAN (dialogmasa.com) – Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan, Abdullah Nasih Nasor menuturkan bahwa penerima zakat ada 8 golongan.
Hal itu, menurutnya sebagaimana QS. At-Taubah ayat 60 8 golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqob (budak), ghorimin (orang berhutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Baca Juga: Bekuk Pasuruan United 2-0, Persekabpas Lolos ke Babak Semi Final Liga 3 Jatim
Perlu diketahui, papar Nasih untuk kategori Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
“Meskipun kaya tapi punya hutang ya memang masuk ghorimin. Namun tetap ada skala prioritas bagi warga yang terlilit hutang,” papar Nasih menjelaskan, Kamis (01/02/2024).
Masyarakat, imbuhnya, bisa saja mendaftarkan diri sebagai Ghorimin, namun pihaknya akan tetap memberlakukan sekala prioritas.
“Ini banyak yang mengajukan. Seperti hutang untuk biaya anaknya dan lain-lain. Nanti kita survei dan kriteria prioritas dan menyesuaikan dana,” tutupnya.
Jurnalis: Lio
Editor: WJ
2 pemikiran pada “Orang Berhutang Dapat Zakat? Baznas: Ada Skala Prioritas”