PASURUAN (dialogmasa.com) – Kepala KUA kecamatan Rembang memberikan pembinaan kepada nadzir Masjid Al Arif Rembang, Jum’at 22/03/24.
Kepala KUA Kecamatan Rembang H. Mochamad Irjik, menyampaikan amanah undang-undang perwakafan bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dengan kata lain harta wakaf itu dari umat dan untuk umat, maka dari itu nazhir berkewajiban mengelola Masjid Al Arif Sumberglagah ini dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran masjid dan kesejahteraan jamaahnya.
Tentang tanah masjid Al Arif Kepala KUA menjelaskan bahwa statusnya sudah wakaf, “Betul sudah berstatus tanah wakaf, tinggal proses balik nama pada sertikat di BPN,” terang Irjik.
Baca Juga: Kementerian Agama Prediksi Idul Fitri 1445 H Jatuh pada 10 April 2024
“Insya Allah di kecamatan Rembang Secara Iqrar bil lisan sudah 100 % Masjid sudah diwakafkan, akan tetapi sampai pada AIW ini sekitar 95 % sudah AIW, sisanya adalah Masjd-masjid baru dibangun,” tutup Irjik memberikan keterangan kepada media.
Jurnalis: Ali
Editor: WJ