PASURUAN (dialogmasa.com) – Sosialisasi bantuan hibah kepada masjid, musholla, pondok pesantren, dan tempat peribadatan lainnya serta badan/lembaga/organisasi lainnya, Kompleks Perkantoran Jl. Raya Raci KM. 09 Bangil – Pasuruan, 08/03/24.
Sosialisasi dilaksanakan guna memberikan pemahaman seputar bantuan hibah dalam menyusun proposal dan pelaporan yang benar sesuai aturan perundangan.
Dalam kegiatan ini, pimpinan daerah kabupaten Pasuruan menjalin silaturahmi dengan para undangan dari pengurus masjid, musholla, Pondok Pesantren, tempat peribadatan lainnya, badan, lembaga, hingga organisasi.
Mengawali sambutannya PJ Bupati Pasuruan Andriyanto menunjukkan regulasi perundangan dalam pelaksanaan dana hibah.
“Mekanisme pemberian dan penyaluran dana hibah yang dilaksanakan oleh bagian kesra Setda Kabupaten Pasuruan sesuai dengan Permendagri no.77 tahun 2020 dan peraturan bupati no. 117 tahun 2021,” ujar Andriyanto.
“Saya minta bantuan hibah digunakan secara proporsional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai aturan perundangan,” imbuhnya
“Saya harap bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki sarana peribadatan, sarana pembelajaran bagi pesantren, dan bagi organisasi dan semisalnya bisa digunakan untuk operasional dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka turut berperan membantu pemerintah melayani masyarakat,” tutupnya
Pemerintah kabupaten Pasuruan tahun ini memberikan bantuan hibah kepada lembaga-lembaga yang telah diatur sebesar Rp. 14.029.943.720 untuk 330 lembaga termasuk tempat ibadah non muslim yang menjadi prioritas dengan mengacu ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Jurnalis: Ali
Editor: WJ