PASURUAN (dialogmasa.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan telah mengeluarkan larangan bagi seluruh pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik menggunakan kendaraan dinas.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 800.1.6.2/596/424.103/2024 tentang aturan cuti bersama dan libur nasional tahun 2024, yang diterbitkan pada tanggal 5 April 2024.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin keempat dijelaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah diminta untuk memastikan bahwa seluruh pejabat dan atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Disarankan pula untuk tidak mengubah plat merah kendaraan dinas menjadi plat hitam. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Karena ini kendaraan milik negara, bukan milik pribadi, jadi di semua pemerintah daerah, pemberlakuannya juga sama. Apalagi sampai berani mengganti dari plat merah menjadi plat hitam,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko dilansir dari pasuruankab.go.id.
Jurnalis : Lio