PASURUAN (dialogmasa.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengumumkan bahwa pemerintah setempat akan melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Menurut Yudha, kebijakan ini akan berlaku sepanjang bulan puasa, dengan harapan dapat memberikan kelonggaran kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa dan menyesuaikan aktivitas sehari-hari.
“Dalam seminggu yang biasanya 37,5 jam, selama bulan puasa menjadi 32,5 jam,” ungkap Yudha.
Meskipun terjadi pemangkasan jam kerja, Yudha menegaskan agar kinerja pegawai tidak terpengaruh dan tetap diutamakan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Dinas Perhubungan Pasuruan Lakukan Pembinaan bagi Juru Parkir
Untuk diketahui, pengaturan jam kerja ASN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Bagi unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerja ASN pada hari senin-jumat dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 14.30. Pada hari jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga pukul 12.00 WIB.
Sementara unit yang bekerja enam hari, jam kerja pada hari senin -kamis dimulai pada pukul 07.30-13.30 WIB. Di hari jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-11.30 WIB, dan hari sabtu dimulai pukul 07.30-12.00 WIB.
Mau Penghasilan Tambahan? Daftar Neo Bank Digital: Ambil Saldo Gratisnya!
Aturan jam kerja yang telah ditentukan mulai diberlakukan sejak hari Rabu (13/3/2024) sampai hari terakhir bekerja sebelum libur Lebaran 1445 H.
Jurnalis: Lio
Editor: WJ