PASURUAN (dialogmasa.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui Dinas Ketenagakerjaan, telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu pekerja yang belum menerima THR mereka.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis, bersama Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Achmad Imam Ghozali, menegaskan bahwa batas akhir pembayaran THR bagi perusahaan adalah H-7 Lebaran.
“Kami hanya fungsi pembinaan, tapi penekanan atau pengawasan tidak ada. Semuanya ada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi,” papar Imam, Senin (1/4/2024) dilansir dari situs resmi Pemkab Pasuruan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan yang memanfaatkan posko THR tersebut. Posko tersebut tetap akan buka hingga tanggal 16 April 2024.
Baca Juga: Ramadan 2024 PHRI Santuni Anak Yatim Hingga Donasi untuk Bangsa Palestina
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada negara.
Posko Pengaduan THR ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada pekerja yang belum menerima tunjangan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jurnalis: Lio
Editor: WJ