Pemkab Pasuruan Targetkan PAD Tahun 2024 Rp 1 Miliar dari Retribusi Tenaga Kerja Asing

kamilio_
2 Min Read

Pemkab Pasuruan Targetkan PAD Tahun 2024 Rp 1 Miliar dari Retribusi Tenaga Kerja Asing

kamilio_
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun 2024 menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

Menurut Kepala Bidang Pelatihan dan Produktifitas (Penta) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Didit, perhitungan potensi PAD tersebut didasarkan pada keberadaan 410 TKA yang bekerja dan menetap di Kabupaten Pasuruan.

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum.

Regulasi tersebut tertuang dalam Perda Nomor 3/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Baca Juga: LPAPR Menggelar Rakor, Siap Demo PT HATI Terkait Pencemaran Lingkungan

“Oktober 2021 Kami harus membuat Perda baru retribusi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) perpanjangan,” ungkap Didit, Senin (6/5/2024).

Namun, lanjutnya, hal itu baru terealisasi di tahun ini. Mengingat, pihaknya kala itu harus memperbarui Perda yang mengatur retribusi TKA dari istilah IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) menjadi RPTKA, dan baru disahkan pada Desember 2023.

Artinya, tidak ada kenaikan ataupun penurunan terkait target PAD di tahun ini, lantaran pada dua tahun sebelumnya Pemda tidak menarik RPTKA.

Didit berharap target tersebut dapat tercapai sebelum tahun berakhir, sehingga dapat menjadi kontribusi signifikan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Jurnalis: Lio/Ali

Editor: WJ

 

1 Comment
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×