PASURUAN (dialogmasa.com) – Baru-baru ini, Komisi Informasi Provinsi Jatim melakukan monitoring dan evaluasi kepada kabupaten dan kota yang ada di Jatim.
Hasilnya, hanya enam kabupaten/kota yang masuk dalam kategori informatif, yaitu Pemkot Mojokerto, Pemkab Lumajang, Pemkot Madiun, Pemkot Probolinggo, Pemkab Jember, dan Pemkab Situbondo.
Dikutip dari laman resmi KIP Jatim, A. Nur Aminuddin selaku koordinator Monev KI Provinsi Jatim melaksanakan penilaian yang mengacu Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi KIP. Nilai itu hasil akumulasi dari penilaian Self Assesment Question (SAQ), visitasi, dan wawancara. “Badan publik dengan nilai total 90 ke atas, maka termasuk informatif,” paparnya.
Tahapan penilaian awal, lanjut Amin, KI Provinsi Jatim lebih dulu mengirimkan formulir SAQ ke badan-badan publik. Di lembar tersebut ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Beberapa di antaranya apakah badan publik bersangkutan memiliki website pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), apakah website PPID itu terhubung dengan website badan publik bersangkutan, apakah badan publik memiliki aplikasi layanan PPID berbasis mobile (Android).
Pertanyaan lain, apakah website badan publik itu mengumumkan informasi seperti diatur dalam UU tentang KIP. Mulai dari profil, tugas dan fungsi, struktur organisasi, visi dan misi, maklumat pelayanan informasi publik, anggaran, program kerja, peraturan-peraturan, dan hal-hal lain terkait dengan layanan informasi publik.
Melalui penilaian itu tercatat bahwa pemerintah kabupaten Pasuruan tercatat sebagai kabupaten yang tidak informatif.
Tim media dialog masa pada Selasa, 26/12/23, mencoba meminta keterangan dari PJ Bupati Pasuruan melalui sambungan ponsel tentang evaluasi atas hal ini dan upaya perbaikan kedepannya.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, PJ Bupati Pasuruan belum memberikan tanggapan.
Jurnalis: Abdul
Editor: Wd
Satu pemikiran pada “Pemkab Pasuruan Tidak Informatif, Bagaimana Tanggapan Pejabat Bupati?”