PASURUAN (dialogmasa.com) – Aksi pencurian besi penambat rel kereta api (KA) di Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur, berhasil digagalkan. Pelaku berinisial MF (24) ditangkap polisi saat beraksi pada Kamis (2/5/2024).
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasihumas Iptu Bambang menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli rutin Polsuska di jalur KA. Petugas mencurigai seorang pria di KM 43+3/4 antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil.
Bersama Reskrim Polsek Beji, Polsuska menangkap MF saat mencuri penambat besi rel. Barang bukti yang diamankan termasuk palu bodem, 46 penambat rel, obeng, HP, dompet, dan sepeda motor pelaku.
Baca Juga: Gerobak Warung Kopi PKL Ludes Terbakar di Kota Pasuruan
Akibat perbuatannya, Daop 8 KAI mengalami kerugian Rp 1.370.000. MF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Jurnalis: Ali
Editor: WJ