Pengakuan Sementara Pelaku, Modus Pembunuhan Ingin Mengambil Barang

admin

PASURUAN (dialogmasa.com) – Peristiwa pembunuhan kepada 2 warga Bugul Lor, kecamatan Panggungrejo, kota Pasuruan, mulai mendapatkan petunjuk. Hal ini berdasarkan penjelasan pihak kepolisian kepada media di lokasi kejadian, Sabtu, 30/12/23.

Kasat reskrim Polresta Pasuruan, AKP. Rudi Hidajanto, menjelaskan sesuai olah TKP bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan.

“Terjadi peristiwa pidana sementara analisa penyidik setelah olah TKP melakukan pembunuhan,” ujar AKP Rudi Hidajanto.

Masih Rudi, “Pasal yang kami terapkan pasal 338 KUHP di sini masih proses penelitian penyidik tentang modus pelaku, jadi kita belum tahu tujuan pelaku.”

“Adapun kronologis kejadian ini, pelaku kita perkirakan masuk ke dalam rumah dengan melompat pagar, kemudian masuk ke ruang pertama di dalam toko. Di situ, ketemu korban inisial K. Korban langsung disekap, kemudian dicancang. Korban pertama meninggal dunia ini masih perlu otopsi, kemungkinan karena kesulitan bernafas. Masih belum kita temukan tanda kekerasan baik senjata tumpul maupun tajam,” imbuhnya.

“Setelah itu, korban masuk ke dalam musholla di mana di situ ada anak kandung korban. Kemudian dilakukan penyekapan dan diketahui yang bersangkutan meninggal dunia,” lanjutnya menceritakan kronologis kejadian.

Diketahui, kata Rudi, bahwa pada saat kejadian, salah satu anak korban mengetahui peristiwa tersebut. Saat itu, anak tersebut berada di dalam dan segera menghubungi pacarnya. Kemudian, pacarnya datang bersama warga. Ketika warga tiba, pelaku masih berada di dalam sehingga diamankan. Pada saat yang bersamaan, petugas dari kepolisian dan TNI juga tiba di lokasi.

“Pelaku kita lakukan pengecekan, kita bawa ke rumah sakit pelakunya, dan dia sudah sadar. Dia mengakui bahwa dia melakukan proses pembunuhan. Pengakuan sementara pelaku mengaku ingin mengambil barang, tapi belum bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Jurnalis: Abdul

Editor: Wd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Postingan Terkait

Tinggalkan komentar