PASURUAN (dialogmasa.com) – Zein, seorang pengusaha roti, mengeluhkan tingginya biaya sertifikasi halal di Indonesia. Menurutnya, beban administrasi usaha semakin berat dengan berbagai regulasi yang ada.
“Merintis usaha itu berat, peraturan negara beragam,” ujarnya kepada Dialog Masa pada Sabtu (15/02/2025).
Salah satu yang dikeluhkan Zein adalah biaya pengurusan sertifikat halal yang dapat mencapai lebih dari Rp 5 juta. Padahal, ia dan banyak pengusaha kecil lainnya berjuang untuk bertahan tanpa membebani negara. Bahkan, mereka turut membantu perekonomian dengan memberdayakan masyarakat sekitar agar tidak menganggur.

Tokoh masyarakat, Kusnadi, turut menyoroti permasalahan ini. Ia menilai bahwa sertifikasi halal seharusnya gratis atau setidaknya lebih terjangkau.
“Seharusnya gratis. Kalau pun ada biaya, cukup untuk tenaga yang memeriksa kehalalan produk, sekitar Rp 200-300 ribu, apakah itu tidak cukup?” ujarnya.
Berdasarkan estimasi seorang pengusaha bakso yang pernah mengurus sertifikat halal, total biaya yang harus dikeluarkan per outlet mencapai Rp 5,1 juta. Rincian biayanya meliputi:
Biaya pendaftaran ke BPJPH: Rp 650.000
Biaya pemeriksaan: Rp 2.000.000
Biaya transportasi: Rp 450.000
Biaya penyelia halal reguler: Rp 2.000.000
Biaya analisa laboratorium (jika diperlukan) tidak termasuk dalam total biaya tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Sugiono, menjelaskan bahwa biaya sertifikasi halal bergantung pada jenis usaha.
Khusus untuk produk berbahan dasar daging seperti katering dan rumah makan, tarifnya sudah diatur dalam aplikasi resmi, dengan jumlah yang bervariasi sesuai menu yang diajukan.
“Semakin banyak menu yang diajukan, semakin besar pula biayanya. Pembayaran dilakukan ke negara dalam bentuk penerimaan bukan pajak,” jelasnya.
Meski demikian, pengusaha seperti Zein berharap agar pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini agar lebih ramah bagi pelaku usaha kecil yang tengah berusaha bertahan dan berkontribusi terhadap perekonomian. (Al/Wd)