PASURUAN (dialogmasa.com) – Dua lokasi warung karaoke di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan resmi ditutup pada Sabtu (9/3/2024). Penutupan ini dilakukan atas dasar keluhan warga yang merasa resah dengan kebisingan dan keresahan yang diakibatkan oleh keberadaan warung karaoke tersebut.
Sebelumnya, isu penutupan warung karaoke ini sudah mencuat sejak periode kepala desa sebelumnya. Bargowo, salah satu tokoh masyarakat, mengungkapkan bahwa warga sudah lama mengeluhkan keberadaan warung karaoke yang mengganggu ketenangan dan keamanan lingkungan.
“Warga selalu mengeluh dengan kebisingan dan onar yang terjadi di sekitar warung karaoke. Selain itu, mereka juga khawatir dengan keberadaan LC dan minuman keras yang disediakan di tempat tersebut,” terang Bargowo.
Baca Juga: Soal Joget Goyang ‘Ngebor’ di Kejayan, Pihak Madin Minta Maaf
Di dua lokasi tersebut, terdapat sekitar 50 warung karaoke yang beroperasi. Selain menyediakan tempat untuk bernyanyi dan minum kopi, beberapa warung karaoke juga menawarkan jasa LC.
Hardak, salah satu pemilik warung karaoke, mengaku kecewa dengan keputusan penutupan ini. Ia menjelaskan bahwa para pengusaha sudah membayar sewa lahan kepada pihak desa setiap bulannya.
“Kami kecewa karena sudah terlanjur berinvestasi dan membayar sewa. Kalau memang tidak boleh, dari dulu tidak perlu dibuka warung karaoke,” ungkap Hardak.
Sebelumnya, para pengusaha warung karaoke sudah melakukan pertemuan dengan pihak Pemdes Nogosari. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa warung karaoke di Desa Nogosari ditutup permanen mulai Sabtu (9/3/2024).
Penutupan warung karaoke ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat Desa Nogosari. (atm)
Satu pemikiran pada “Penutupan Warung Karaoke di Desa Nogosari Pasuruan: Antara Keluhan Warga dan Kekecewaan Pengusaha”