PASURUAN (dialogmasa.com) – Menjelang hari Raya Idul Adha Banyak beredar daging glonggongan di beberapa titik pasar yang ada di kabupaten Pasuruan. Hal ini menjadi perhatian dari banyak pihak mulai dari asosiasi pedagang, dinas terkait, juga DPRD.
Demi keamanan dan kenyamanan upaya pengawasan hingga uji lab telah di lakukan hal ini sebagaimana di jelaskan oleh Kadis Peternakan kabupaten Pasuruan melalui bidang Keswan, Minggu (16/06/24).
Dinas peternakan dan kesehatan hewan melalui Kabid Keswan menjelaskan demikian:
1. Daging yang ditengarai daging gelonggongan bukan berasal dari kabupaten Pasuruan.
2. Hasil lab menunjukkan kadar air 76%, menyatakan masih batas kewajaran
3.Telah dilakukan pengawasan dan sosialisasi tentang sertifikasi halal dan daging yang ASUH kepada penjual daging sapi
Sebelumnya, Moch Adisetiawan F anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, menyatakan bahwa daging sapi gelonggongan masih banyak beredar terutama di pasar kecil yang ada di Desa-desa.
“Paling banyak itu penjualan sapi glonggongan lebih sering ditemui di dalam pasar-pasar kecil yang ada di setiap desa. Mengingat harga daging yang dijual di pasar kecil harganya lebih murah dan bisa dijangkau dikalangan tersebut,” jelas Adi.
Mengatasi peredaran daging sapi glonggongan ini perlu memperhatikan beberapa faktor. Seperti faktor ekonomi masyarakat yang ingin membeli daging dengan harga murah.
Adi yang merupakan anggota DPRD PAW dari partai PPP ini juga menceritakan bahwa sebelum dilantik menjadi anggota dewan dirinya kerap mengetahui banyaknya persekongkolan antara makelar dan blantik. Dimana saat adanya hewan sapi yang meninggal dunia atau sedang sakit seorang makelar tersebut menunjukkan jalan kepada seorang blantik.
“Kalau ada sapi yang sakit atau meninggal dunia itu makelar ngasih info kepada seorang blantik, saat sudah menunjukkan tersebut makelar akan diberi upah sebesar Rp 500 ribu. Jadi setiap desa itu punya makelarnya masing-masing. Ini yang membuat kita kesusahan,” imbuhnya.
Meski begitu dirinya juga mengecam terkait peredaran daging sapi glonggongan yang tersebar di Kabupaten Pasuruan tersebut. Hal ini dikarenakan sudah melanggar syariat islam dan daging sapi glonggongan tersebut masuk dalam kategori haram dan tidak boleh dimakan oleh umat muslim.(Ali/WJ)